Kami menyediakan jasa pengurusan dan pembuatan gambar untuk permohonan IMB di wilayah Badung, Denpasar, Bali. Ijin Mendirikan Bangunan merupakan ijin untuk mendirikan, memperbaiki, mengubah, atau merenovasi suatu
bangunan termasuk ijin bagi bangunan yang sudah berdiri yang dikeluarkan
oleh Kepala Daerah.
KEGUNAAN MEMILIKI IMB
- Tata letak ruang, tata tetak bangunan dan tata lingkungan menjadi teratur dan tertata sesuai dengan ketentuan teknis tata ruang dan tata bangunan sehingga sangat bermanfaat bagi tata lingkungan kehidupan manusia dan alam.
- Melestarikan Budaya Arsitektur Tradisional Bali, terlebih lagi wilayah Badung, Denpasar merupakan daerah tujuan wisata.
- Memiliki kepastian Hukum terhadap bangunan yang dimiliki.
- Dapat memudahkan dalam pengurusan : Kredit Bank, Ijin Usaha dan dapat meyakinkan pihak-pihak yang memerlukan dalam transaksi jual-beli, sewa-menyewa, dll.
- Khusus untuk daerah Badung, Denpasar, retribusi IMB menunjang kelangsungan pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PERSYARATAN UMUM MEMOHON IMB
- Mengisi formulir permohonan IMB yang telah disiapkan oleh pemda Badung atau Denpasar dengan kelengkapan sebagai berikut : · Foto Copy KTP. · Foto Copy sertifikat/akte jual beli/surat keterangan tanah yang sah sesuai ketentuan. · Foto Copy pembayaran Pajak PBB terakhir. · Surat keterangan penyanding (bila perlu). · Gambar rencana bangnan antara lain : - Gambar situasi - Gambar rencana tampak - Gambar rencana denah - Gambar rencana tampak ( depan, samping ) - Gambar potongan ( memanjang, memendek ) - Gambar struktur/pembesian ( khusus untuk bangunan bertingkat ) · Permohonan IMB dimasukkan dalam Map berwarna dalam rangkap 2 (dua).
- Permohonan IMB ditujukan kepada : Bupati Badung cq. Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung ataupun walikota Denpasar untuk IMB Denpasar
PROSES MENGURUS, MEMPEROLEH IMB
- Permohonan IMB yang sudah lengkap dan benar diterima petugas pada meja pelayanan IMB Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung / Denpasar diserahkan pada petugas pada meja pelayanan IMB.
- Berkas permohonan IMB yang benar akan dihitung biaya IMB-nya dan diperiksa kelapangan oleh petugas bersama pemilik sesuai dengan jadwal.
- Setelah Pemeriksaan Lapangan, Permohonan tersebut dapat diproses, bila telah memenuhi syarat-syarat teknis.
- Waktu penyelesaian IMB adalah 2 s/d 4 hari sejak pelunasan biaya IMB
- Bangunan Hunian - Rumah tinggal dan toko (Ruko) - Rumah tinggal, Rumah kost, Rumah sewa - Hotel, Pondok Wisata - Villa, Guest house, Apartement
- Bangunan Non Hunian - Toko, Kantor, Kios - Bank, Industri, Gudang, Garment, Workshop - Swalayan, Departement Store, Grosir, Pertokoan - Restaurant, Rumah makan
- Bangunan Sosial - Klinik/Rumah sakit - Sekolah - Tempat Ibadah Bidang Umum - Terminal - Balai Pertemuan - Bangunan Rekreasi, Lapangan Golf - Bangunan POM Bensin
- Bangunan Khusus - Tower / Antena - Pompa Air, Boster, Gardu (sumber : www.badungkab.go.id)
Gambar yang diperoleh untuk pengurusan IMB wilayah Badung dan Denpasar :
- Rencana Denah
- Tampak Depan Bangunan
- Tampak Samping Bangunan
- Potongan Bangunan Arah Melintang
- Potongan Bangunan Arah Membujur
- Rencana Pondasi
- Rencana Portal ( untuk bangunan bertingkat )
- Rencana Air Bersih, Air Kotor, dan Septik Tank
- Detail Septik Tank
- Detail Pagar Bangunan Dalam bentuk print A3 dan 1 CD soft copy Gambar Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
Informasi jasa pengurusan IMB untuk wilayah Badung dan Denpasar, Bali hub. 081999732577, 081339565777
link terkait :jasa IMB Badung
jasa pengurusan IMB Badung
jasa IMB Denpasar
jasa pengurusan IMB Denpasar